Kredensial Keperawatan dalam Akreditasi Rumah Sakit
Kredensial merupakan proses validasi terhadap dokumen pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, sertifikasi, lisensi dan dokumen profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan, kemudiandilaksanakan proses asessment kompetensi yang apabila lulus akan mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi.kemudian dilakukan proses verifikasi terhadap butir kegiatan keperawatan yang akan menjadi kewenangannya, dan terakhir akan diberikan surat penugasan kewenangan klinik oleh pimpinan instansi sebagai surat ijin untuk dapat memberikan pelayanan kepada pasien. Hal tersebut membuktikan bahwa perawat yang kompeten yang boleh memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan kewenangannya.
Berdasar PMK no.40 tahun 2017 bahwa dirumah sakit yang bertugas melakukan proses kredensial keperawatan adalah bidang keperawatan dan komite keperawatan. Bidang keperawatan melakukan assessment kompetensi melalui assesor kompetensi dan Komite keperawatan melalui sub komite kredensial melakukan proses verifikasi kewenangan klinis perawat. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada kepala/ direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege)yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).
Dalam melaksanakan proses kredensial ternyata tidak mudah,banyak hal dan konsekuensi yang harus dihadapi mulai dari : pemahaman bidang keperawatan tentang kredensial, penyiapan sumber daya keperawatan sebagai assesor internal keperawatan, anggaran yang harus dipersiapkan, proses pelaksanaan yang menyita waktu, mitra bestari yang belum siap, serta dampak yang dirasakan oleh perawat dari kredensial, serta belum dimasukannya dalam sistem remunerasi yang pada akhirnya akan menempatkan posisi perawat pada jenjang perawat klinis/ karir tertentu dirumah sakit.
Beberapa rumah sakit dalam melaksanakan kredensial keperawatan karena alasan penilaian standard akreditasi rumah sakit oleh KARS atau JCI. Tuntutan rumah sakit yang ingin segera dilakukan penilaian akreditasi sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas. Mulai dari pelaksanaan assesmen kompetensi, yang seharusnya menjadi tanggung jawab bidang keperawatan dan masih dilimpahkan kepada komite keperawatan. Kemudian pelaksanaannya masih beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit. Ada yang melalui mekanisme uji tulis saja, ada juga yang hanya satu kompetensi di assemen dan dianggap telah mewakili rincian kompetensi lain. Ada juga yang dilakukan pemutihan berdasarkan lama bekerja dan syarat administrative lainnya. Hal ini menjadi dasar penerbitan surat penugasan klinis yang direkomendasikan oleh komite keperawatan.
Saat ini, perawat di rumah sakit khusunya PNS dihadapkan pada beberapa proses assesmen kompetensi diantaranyabahwa ketika seorang perawat melanjutkan pendidikan profesi keperawatan, saat akan lulus diharuskan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR), saat akan naik jenjang perawat klinik dilakukan assesmen kompetensi, kemudian yang terbaru saat akan naik jabatan fungsional juga harus dilakukan uji kompetensi.
Kemudian sub kredensial komite keperawatan bersama mitra bestari saat melakukan proses verifikasi kewenangan klinis perawat, seharusnya mitra bestari bisa dari para tenaga perawat yang expert dibidangnya sesuai area kliniknya, tetapi kenyataanya proses verifikasi kewenangan klinis dilakukan oleh mitra bestari yang belum tentu sama peminatan area kliniknya sehingga menjadikan hasil yang didapat kurang memadai. Rumah sakit seharusnya bisa bekerjasama dengan himpunan perawat yang ada di organisasi profesi perawat maupun institusi pendidikan keperawatan.
Proses kredensial keperawatan dirumah sakit belum sepenuhnya optimal, karena kurangnya komitmen dari pimpinan rumah sakit sehingga kegiatan kredensial terhambat. Kegiatan kredensial seyogyanya dilakukan berkesinambungan untuk memelihara kompetensi perawat. Kendala lain yang ditemukan adalah kepala bidang keperawatan dijabat bukan dari perawat, pengurus subkomite kredensial keperawatan masih merangkap menjadi perawat fungsional di unit tertentu padahal untuk mengurusi kegiatan kredensial diperlukan waktu, tenaga, konsentrasi pikiran dan biaya untuk pelaksanaannya.
Upaya kredensial keperawatan di rumah sakit masih perlu ditingkatkan. Perkembangan pengetahuan dan teknologi kesehatan khususnya keperawatan harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya keperawatan. Kompetensi perawat perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Untuk melaksanakan kredensial yang berkesinambungan,perlu adanya dukungan dari manajemen rumah sakit dan pemerintah dalam bentuk komitmen yang kuat serta monitor dan evaluasi dalam pelaksanaannya.
Proses kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses kredensial yang efektif dapat menurunkan risiko adverse events pada pasien dengan meminimalkan kesalahan tindakan yang diberikan oleh tenaga keperawatan dirumah sakit.Pelayanan keperawatan yang aman (Manajemen pasien safety) memegang peranan sangat penting dalam peningkatan mutupelayanan. Adanya insiden yang merugikan pasien akan menyebabkan kerugian baik bagipasien maupun pihak rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar